POJK
Peraturan Badan Nomor 77-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
Struktur modal saham pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e termasuk modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh harus paling sedikit mencakup: a. jumlah dan nilai total saham; dan b. informasi tentang maksud Perusahaan Publik atau pemegang saham yang ada untuk mengeluarkan atau mencatatkan saham dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penyerahan Pernyataan Pendaftaran.
