Pasal 2
BAB 2 — BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik harus mencakup semua informasi dan/atau fakta material mengenai Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau yang layak diketahui, yang paling sedikit meliputi: a. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk pada UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya; b. pernyataan bahwa Perusahaan Publik bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kewajaran pendapat yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran; c. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang disebut dalam Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan relevan dengan fungsi mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, norma, dan standar
profesi masing-masing; d. nama lengkap, alamat, logo, nomor telepon/telex/faksimili, nomor kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan, dan kegiatan usaha dari Perusahaan Publik; e. struktur modal saham pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan; f. keterangan tentang rincian dari struktur modal saham pada tanggal Pernyataan Pendaftaran; g. analisis dan pembahasan oleh manajemen; h. risiko usaha; i. kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik; j. keterangan tentang Perusahaan Publik; k. kegiatan dan prospek usaha Perusahaan Publik; l. ikhtisar data keuangan penting; m. ekuitas; n. kebijakan dividen; o. perpajakan; p. nama dan alamat lembaga dan profesi penunjang pasar modal, jika ada; q. pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum; r. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang disajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman akuntansi perusahaan Efek; s. laporan penilai, jika ada; dan t. anggaran dasar terakhir yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
