Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Dalam analisis dan pembahasan oleh manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, Perusahaan Publik harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi lainnya yang tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran. (2) Sepanjang dianggap penting untuk memperoleh pengertian tentang keadaan keuangan Perusahaan Publik dan pengambilan keputusan pemodal berkenaan dengan investasi pada Efek Perusahaan
Publik tersebut, bahasan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup: a. bahasan mengenai kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan, kejadian atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas perusahaan; b. bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan tersebut, mata uang yang menjadi denominasi, dan langkah yang direncanakan Perusahaan Publik untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait; c. bahasan mengenai risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan Perusahaan Publik pada masa yang akan datang yang disertai keterangan mengenai semua pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu; d. bahasan dan analisis tentang perkembangan material yang diperkirakan terjadi, kejadian, kecenderungan keadaan persaingan dan ketidakpastian yang diketahui dapat menyebabkan informasi keuangan yang telah dilaporkan tidak memberikan indikasi atas hasil usaha dan keadaan keuangan pada masa yang akan datang; e. uraian tentang kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diperiksa Akuntan Publik,
sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir, serta uraian tentang komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu untuk dapat mengetahui hasil usaha perusahaan; f. bahasan dalam hal laporan keuangan mengungkapkan peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan bersih yang meliputi pembahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau jasa baru; g. bahasan tentang dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih perusahaan serta laba operasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun atau selama perusahaan menjalankan usahanya jika kurang dari 3 (tiga) tahun; dan h. dalam hal Perusahaan Publik menganggap perlu untuk mengungkapkan bahasan mengenai prakiraan dan/atau proyeksi keuangan, pengungkapan tersebut harus memenuhi ketentuan:
- prakiraan keuangan harus dipersiapkan dengan seksama, objektif, dan berdasarkan asumsi yang layak;
- penilaian atas penyusunan laporan keuangan dan hal yang mendasari asumsi harus diperiksa dan dilaporkan oleh Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan; dan
- Perusahaan Publik bertanggung jawab secara langsung atas kelayakan prakiraan dan/atau proyeksi keuangan tersebut.
