Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
(1) Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik mengumumkan Prospektus Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik, pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengumumkan setiap perbaikan atau tambahan informasi dalam Prospektus paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. (2) Setiap perbaikan atau tambahan informasi dalam Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk penghapusan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 huruf j), paling sedikit diumumkan dengan menggunakan media yang sama dengan media pengumuman yang digunakan untuk mengumumkan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Bukti pengumuman setiap perbaikan atau tambahan informasi dalam Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
