POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
(1) Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bermaksud mengumumkan Prospektus Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, pengumuman tersebut dapat dilakukan sejak pengajuan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah pengumuman.
