POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya melakukan penawaran awal, penawaran awal tersebut hanya dapat dilakukan sejak Pernyataan Pendaftaran diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
