POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bertanggungjawab sepenuhnya atas ketelitian, kelengkapan, kecukupan, dan kebenaran informasi yang ada dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan kecuali informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 8 huruf a).
