POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Laporan hasil Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit wajib memuat keterangan:
a. jumlah saham yang ditawarkan; b. nama pihak yang melakukan pemesanan; c. jumlah saham yang dipesan oleh masing-masing pihak; d. nama pihak yang mendapat penjatahan; dan e. jumlah saham yang diserahkan setelah proses penjatahan.
