POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penjatahan saham berakhir.
