POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja.
