POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
BPR dan BPRS dilarang melakukan kegiatan penyediaan jasa Teknologi Informasi kepada pihak lain, kecuali terkait dengan produk dan layanan yang disediakan oleh BPR dan BPRS.
