Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) BPR dan BPRS dapat melakukan pengembangan dan pengadaan Aplikasi Inti Perbankan: a. secara mandiri (in-house); atau b. dengan cara membeli Aplikasi Inti Perbankan yang dikembangkan oleh penyedia Aplikasi Inti Perbankan. (2) Penyedia Aplikasi Inti Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus: a. berbentuk badan hukum; b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang Teknologi Informasi; dan c. berkedudukan di wilayah INDONESIA (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan dalam hal BPR dan BPRS telah memiliki Aplikasi Inti Perbankan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan melakukan kerja sama dengan penyedia Aplikasi Inti Perbankan yang tidak berbentuk badan hukum untuk pengembangan atau pemeliharaan Aplikasi Inti Perbankan dimaksud.
(4) Pengembangan dan pengadaan Aplikasi Inti Perbankan BPR atau BPRS dengan menggunakan penyedia Aplikasi Inti Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
