Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) BPR dan BPRS wajib memastikan Aplikasi Inti Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mampu: a. menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi BPR atau BPRS; b. melakukan pembukuan transaksi antar jaringan kantor:
pada hari yang sama bagi BPR dan BPRS yang tidak menyediakan layanan perbankan elektronik (electronic banking) dan tidak melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Automated Teller Machine (ATM);
secara online dan real time bagi BPR dan BPRS yang menyediakan layanan perbankan elektronik dan/atau melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Automated Teller Machine (ATM). c. menghasilkan data dan informasi yang digunakan dalam mendukung proses penyusunan laporan untuk kebutuhan intern dan ekstern. d. mengonsolidasikan fungsi-fungsi yang terdapat dalam Aplikasi Inti Perbankan untuk mendukung penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan utuh. (2) BPR dan BPRS harus memastikan Aplikasi Inti Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mampu mengimplementasikan profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File).
