Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) BPR dan BPRS yang menyelenggarakan secara mandiri Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. melakukan rekam cadang (back up) data aktivitas yang diproses menggunakan Teknologi Informasi; dan b. memiliki installer Aplikasi Inti Perbankan yang digunakan BPR dan BPRS untuk melakukan install ulang. (2) BPR dan BPRS yang melakukan kerjasama penyelenggaraan Teknologi Informasi dengan penyedia jasa Teknologi Informasi, wajib memastikan bahwa penyedia jasa Teknologi Informasi melakukan rekam cadang data aktivitas dan memiliki installer Aplikasi Inti Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Data aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disimpan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai dokumen perusahaan. (4) Rekam cadang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) wajib dilakukan setiap akhir hari untuk seluruh data aktivitas BPR dan BPRS.
