POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) BPR dan BPRS wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) di wilayah INDONESIA. (2) Pusat Data wajib ditempatkan di lokasi dengan karakteristik risiko yang berbeda dengan lokasi Pusat Pemulihan Bencana.
