Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) BPR dan BPRS wajib menyelenggarakan Teknologi Informasi yang paling sedikit berupa: a. Aplikasi Inti Perbankan dan Pusat Data bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah); atau b. Aplikasi Inti Perbankan, Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah). (2) BPR dan BPRS dapat menyelenggarakan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri atau bekerjasama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi. (3) Penyelenggaraan Teknologi Informasi bekerjasama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk seluruh atau sebagian penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR atau BPRS meliputi penyelenggaraan: a. Aplikasi Inti Perbankan; b. Pusat Data; c. Pusat Pemulihan Bencana; dan/atau d. Penyelenggaraan Teknologi Informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
