POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam rangka penyelenggaraan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BPR dan BPRS wajib melakukan pencatatan seluruh transaksi dalam pembukuan BPR atau BPRS pada hari yang sama.
