Pasal 29
BAB 9 — SANKSI
(1) BPR dan BPRS yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 dan/atau Pasal 26 ayat (2) dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) BPR dan BPRS dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) apabila Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima laporan dari BPR atau BPRS dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 dan/atau Pasal 26 ayat (2). (3) BPR dan BPRS yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 dan/atau Pasal 26 ayat (2).
