Pasal 28
BAB 9 — SANKSI
(1) BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, dan/atau Pasal 26 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dengan jumlah paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Otoritas Jasa Keuangan menerima laporan yang disampaikan oleh BPR atau BPRS dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 dan/atau Pasal 26 ayat (2).
