Pasal 27
BAB 9 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan/atau Pasal 22 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan peringkat tingkat kesehatan; c. larangan pembukaan jaringan kantor; d. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPRS; dan/atau
e. pencantuman pengurus BPR atau BPRS dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan BPR dan BPRS.
