POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 26
BAB 8 — LAPORAN
(1) BPR dan BPRS wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kejadian kritis, penyalahgunaan, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi yang dapat atau telah mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional BPR atau BPRS. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) atau telepon paling lambat 1 (satu) hari setelah kejadian kritis, penyalahgunaan dan/atau kejahatan diketahui, yang diikuti dengan laporan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian kritis, penyalahgunaan dan/atau kejahatan diketahui.
