POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 25
BAB 8 — LAPORAN
BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi kerja sama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR
atau BPRS oleh penyedia jasa Teknologi Informasi efektif beroperasi.
