POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 24
BAB 8 — LAPORAN
BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kondisi terkini penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR atau BPRS:
- paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku; dan
- paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Teknologi Informasi efektif beroperasi dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi, BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan kondisi terkini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
