Pasal 23
BAB 8 — LAPORAN
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Jangka waktu penyampaian laporan pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bagi BPR, mengacu pada jangka waktu penyampaian laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Tata Kelola bagi BPR; dan b. bagi BPRS, disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari untuk audit yang dilaksanakan atas periode akhir tahun sebelumnya. (3) Dalam hal tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional maka laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
