Pasal 22
BAB 7 — FUNGSI AUDIT INTERN PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) BPR dan BPRS wajib melaksanakan fungsi audit intern terhadap penyelenggaraan Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sebagai bagian dari pelaksanaan audit intern atau dilaksanakan terpisah dari audit intern. (3) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPRS wajib memastikan tersedianya jejak audit (audit trail) terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya. (4) Pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh auditor ekstern. (5) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
