POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 21
BAB 6 — PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI, TERMASUK KERAHASIAAN DATA PRIBADI NASABAH
Dalam menyelenggarakan Teknologi Informasi, BPR dan BPRS wajib: a. menjamin perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pengungkapan data pribadi nasabah dilakukan berdasarkan persetujuan nasabah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjamin penggunaan atau pengungkapan data pribadi nasabah dilakukan berdasarkan persetujuan nasabah yang bersangkutan dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada nasabah pada saat perolehan data.
