Pasal 20
BAB 6 — PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI, TERMASUK KERAHASIAAN DATA PRIBADI NASABAH
(1) BPR dan BPRS wajib menerapkan upaya pengamanan yang diperlukan untuk mencegah gangguan keamanan dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi yang berpotensi merugikan BPR, BPRS dan/atau nasabahnya. (2) Dalam rangka menerapkan upaya pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPRS wajib menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), ketersediaan (availability), dan dapat ditelusurinya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan nasabah dan seluruh aktivitas BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BPR dan BPRS wajib melakukan pengendalian otorisasi (authorization of control) dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi.
