Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BEKERJASAMA DENGAN PENYEDIA JASA
(1) Dalam hal kerja sama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah direalisasikan, namun terdapat kondisi berupa: a. memburuknya kinerja penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR dan BPRS yang disebabkan oleh penyedia jasa Teknologi Informasi yang dapat berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha BPR atau BPRS; b. penyedia jasa Teknologi Informasi mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan insolven, dalam proses menuju likuidasi, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c. terdapat pelanggaran oleh penyedia jasa Teknologi Informasi terhadap kewajiban menjaga keamanan data dan informasi termasuk rahasia bank dan data pribadi nasabah; dan/atau d. terdapat kondisi yang menyebabkan BPR atau BPRS tidak dapat menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka BPR dan BPRS wajib melakukan tindakan tertentu. (2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh BPR atau BPRS; b. MEMUTUSKAN tindak lanjut yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan termasuk penghentian kerja sama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi apabila diperlukan; dan c. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai keputusan tindak lanjut yang telah dan/atau akan diambil, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal BPR dan BPRS MEMUTUSKAN untuk menghentikan kerja sama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPR dan BPRS wajib melaporkan penghentian kerja sama kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penghentian kerja sama dimaksud.
