Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BEKERJASAMA DENGAN PENYEDIA JASA
(1) Dalam hal kerja sama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyebabkan atau diindikasikan akan menyebabkan kesulitan pelaksanaan tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR atau BPRS untuk melakukan upaya perbaikan. (2) BPR atau BPRS wajib menyampaikan rencana tindak dalam rangka upaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Dalam rangka pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan kepada BPR atau BPRS untuk melakukan upaya perbaikan. (4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BPR atau BPRS tidak dapat melakukan upaya perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan BPR atau BPRS untuk menghentikan kerja sama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
