Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BPR dan BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memenuhi peraturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berlaku, termasuk bagi BPR atau BPRS dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau BPR yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS. (2) BPR dan BPRS dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memenuhi peraturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berlaku, termasuk bagi BPR atau BPRS dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau BPR yang melakukan pengalihan izin usaha menjadi BPRS. (3) Bagi permohonan pendirian BPR atau BPRS yang belum memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Bagi permohonan pendirian BPR atau BPRS yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku wajib memenuhi peraturan dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
