POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 13
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) BPR dan BPRS wajib memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Teknologi Informasi. (2) Kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Satuan Kerja atau pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Teknologi Informasi; b. pengembangan dan pengadaan; c. operasional Teknologi Informasi; d. jaringan komunikasi; e. pengamanan informasi;
f. Rencana Pemulihan Bencana; g. audit intern Teknologi Informasi; dan h. kerjasama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi.
