Pasal 14
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BPR dan BPRS wajib memiliki Rencana Pemulihan Bencana yang teruji dan memadai. (2) Rencana Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilaksanakan secara efektif agar operasional BPR dan BPRS tetap berjalan saat terjadi gangguan dan/atau bencana yang signifikan pada sarana Teknologi Informasi yang digunakan. (3) BPR dan BPRS wajib melakukan uji coba terhadap Rencana Pemulihan Bencana untuk Aplikasi Inti Perbankan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dengan melibatkan pengguna Teknologi Informasi. (4) BPR dan BPRS wajib melakukan kaji ulang terhadap Rencana Pemulihan Bencana secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan hasil uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
