Pasal 12
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN SUMBER DAYA MANUSIA TERKAIT PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Teknologi Informasi secara efektif dan efisien, BPR dan BPRS wajib menunjuk satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Teknologi Informasi. (2) Satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Teknologi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, pembukuan, dan/atau audit intern. (3) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan; b. mendukung pengembangan dan/atau pengadaan Teknologi Informasi; c. mendukung implementasi, operasional, dan pemeliharaan Teknologi Informasi; dan d. melakukan upaya penyelesaian permasalahan terkait operasional Teknologi Informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna Teknologi Informasi.
