POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN SUMBER DAYA MANUSIA TERKAIT PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit meliputi: a. mengarahkan dan memantau rencana pengembangan dan pengadaan Teknologi Informasi BPR atau BPRS yang bersifat mendasar; dan b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR atau BPRS.
