POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 10
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN SUMBER DAYA MANUSIA TERKAIT PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit: a. MENETAPKAN rencana pengembangan dan pengadaan Teknologi Informasi BPR atau BPRS; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi yang memadai dan
mengomunikasikannya secara efektif, baik pada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna Teknologi Informasi; c. memantau kecukupan kinerja penyelenggaraan Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya; dan d. memastikan bahwa:
- Teknologi Informasi yang digunakan mendukung perkembangan usaha, pencapaian tujuan bisnis dan kelangsungan pelayanan terhadap nasabah BPR atau BPRS;
- terdapat kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan penyelenggaraan dan penggunaan Teknologi Informasi;
- tersedianya sistem pengelolaan pengamanan informasi (information security management system) yang efektif dan dikomunikasikan kepada satuan kerja penyelenggara dan pengguna Teknologi Informasi; dan
- kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Teknologi Informasi diterapkan secara efektif.
