POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBERIAN AKSES INFORMASI PADA SUBREKENING EFEK
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memberikan akses informasi yang memungkinkan Nasabah dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Subrekening Efek atas nama Nasabah tersebut pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Nasabah yang telah diberi akses oleh Partisipan untuk mengakses Subrekening Efek milik Nasabah di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
