POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 7
BAB 4 — KONTRAK PEMBUKAAN REKENING EFEK PADA PARTISIPAN
Kontrak pembukaan rekening Efek Nasabah pada Partisipan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memuat ketentuan mengenai: a. pemberian kuasa oleh Nasabah kepada Partisipan untuk membuka Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah; b. kewajiban Partisipan untuk melaksanakan kuasa pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah; dan c. hak Nasabah untuk sewaktu-waktu meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Partisipan dengan saldo Efek Nasabah dalam Subrekening Efek.
