POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN AKSES INFORMASI PADA SUBREKENING EFEK
Partisipan wajib memberikan akses informasi kepada Nasabah yang memungkinkan Nasabah dapat secara
langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Subrekening Efek atas nama Nasabah tersebut pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
