POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 4
BAB 2 — PENGADMINISTRASIAN REKENING EFEK NASABAH PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dalam rangka melaksanakan penyelesaian transaksi Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat mewajibkan Partisipan untuk membuka Subrekening Efek yang khusus dipergunakan untuk penempatan jaminan setiap Nasabah.
