POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 3
BAB 2 — PENGADMINISTRASIAN REKENING EFEK NASABAH PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Pembukaan Subrekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib diikuti dengan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah oleh Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bagi Nasabah yang belum memiliki. (2) Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal di INDONESIA dilaksanakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Partisipan wajib menyampaikan nomor Subrekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap Nasabah yang bersangkutan.
