POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 2
BAB 2 — PENGADMINISTRASIAN REKENING EFEK NASABAH PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Partisipan yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah atas Efek yang disimpan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. membuka Subrekening Efek atas nama setiap Nasabah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. mencatat rekening Efek Nasabah dalam Subrekening Efek;
c. memastikan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan selalu sama dengan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam Subrekening Efek; dan d. memastikan identitas Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan sama dengan identitas Nasabah yang tercatat dalam Subrekening Efek.
