POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBUKAAN REKENING EFEK DAN PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL
(1) Dalam pembukaan Subrekening Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. menyediakan sistem pengadministrasian Subrekening Efek yang memadai dan aman; b. mengadministrasikan secara terpisah setiap Subrekening Efek dan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekening Efek; dan c. menyampaikan laporan harian mengenai posisi Subrekening Efek kepada setiap Partisipan. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya bertanggung jawab kepada Partisipan atas
pengadministrasian Subrekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain termasuk Nasabah.
