POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 9
BAB 5 — PEMBUKAAN REKENING EFEK DAN PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL
Dalam pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah, Partisipan wajib menyampaikan data Nasabah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit memuat informasi: a. nama; b. tempat lahir/pendirian; c. tanggal lahir/pendirian; d. nomor identitas; e. domisili; f. kewarganegaraan bagi nasabah orang perseorangan; g. tipe Nasabah berupa orang perseorangan atau kelembagaan; dan h. jenis usaha, bagi nasabah kelembagaan.
