POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga...
Pasal 11
BAB 6 — KEWAJIBAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib untuk melaksanakan hal sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan atau evaluasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atas pemenuhan penerapan pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah oleh Partisipan; dan b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau evaluasi berkala atas pemenuhan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partisipan.
