POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten, beserta Peraturan Nomor IX.G.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
