POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha oleh Perusahaan Terbuka dimaksud tetap mengikuti ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor IX.G.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten, sepanjang telah menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. mata acara Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; atau b. Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha, mana yang lebih dahulu.
