POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dalam rangka Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
