POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
(1) Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. (2) Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha menjadi efektif.
