POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan
b. Situs Web Perusahaan Terbuka.
