Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk tujuan penelaahan atau pengungkapan kepada masyarakat. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha dan dokumen pendukungnya, Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal
perubahan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan Terbuka harus menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Perusahaan Terbuka belum dapat menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan hal tersebut dalam Situs Web Perusahaan Terbuka pada hari kerja pertama sejak lewatnya jangka waktu tersebut. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah penyampaian Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha atau perubahan dan/atau tambahan informasi terakhir dari Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha dianggap telah disampaikan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditetapkan.
